Perketat Penegakan Perda KTR, Satpol PP Minut Tertibkan Papan Iklan Rokok Tidak Sesuai Aturan di Matungkas
MINUT, Infosindo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali melakukan penertiban untuk penegakan peraturan daerah (Perda).
Penertiban yang dipimpin Kepala Satpol PP Minut, Toar Sendow, dengan fokus penertiban papan iklan rokok yang tidak sesuai aturan.
Lokasi penertiban di wilayah Kelurahan Matungkas, Kecamatan Dimembe, yang turut disaksikan pihak Bapenda Minut dan Pemerintah Kecamatan Dimembe, Kamis (19/6/2026).
Kepala Satpol PP Minut, Toar Sendow, menegaskan bahwa penertiban papan iklan rokok yang tidak sesuai aturan dilakukan untuk mendukung implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Ini menindaklanjuti Perda Minut Nomor 1 tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Surat Edaran Bupati Minut terkait pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau,” kata Toar.
Sedikitnya ada lima papan iklan rokok yang ditertibkan. Pun penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis.
“Ada lima iklan rokok yang terpasang kita tertibkan di jalur Matungkas. Pemasangan iklan ini sepengetahuan kami tidak memiliki izin resmi yang pastinya tidak membayar pajak reklame,” jelasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi pelaksanaan Perda KTR di wilayah masing-masing.
“Pastinya kami berharap dukungan dari masyarakat. Penertiban ini bukan hanya penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman dalam mendukung Perda KTR,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Minut juga terus mengajak masyarakat mematuhi ketentuan Kawasan Tanpa Rokok demi melindungi hak masyarakat memperoleh udara bersih.
Penerapan KTR mencakup sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat kerja, taman bermain, hingga berbagai ruang publik lainnya.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Perda Nomor 1 Tahun 2023, pelanggaran terhadap larangan mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama enam bulan.
Penegakan aturan tersebut juga menjadi bagian dari Gerakan JaGa Kebersihan Wilayah dan Lingkungan (JG-KWL) yang terus digalakkan Pemerintah Kabupaten Minut sebagai upaya mewujudkan daerah yang lebih tertib, sehat, dan nyaman bagi masyarakat. (Riv)



