PemerintahanSulawesi Utara

Pro-Rakyat, Gubernur YSK: Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di 2026

MANADO, Infosindo.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menegaskan bahwa besaran PKB tetap sama dan tidak mengalami kenaikan.

Kepastian tersebut disampaikan Gubernur YSK menyikapi keluhan warga yang mencuat di awal tahun terkait nominal pajak kendaraan yang dinilai lebih tinggi dari sebelumnya.

“Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di 2026. PKB tetap seperti yang berlaku sebelumnya,” tegas Gubernur YSK di Manado, Rabu (7/1/2026).

Untuk memberikan kepastian sekaligus melindungi masyarakat dari beban tambahan, Pemprov Sulut telah menyiapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurut Gubernur YSK, draf Kepgub tersebut telah selesai disusun dan akan segera diberlakukan. Kebijakan ini diharapkan mampu mengakhiri polemik di tengah masyarakat sekaligus menjadi payung hukum yang jelas bagi para wajib pajak di Sulawesi Utara.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa perbedaan nominal PKB yang muncul pada awal 2026 bukan disebabkan oleh kenaikan pajak, melainkan dampak penyesuaian regulasi nasional.

Perubahan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur ulang skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Dulu pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Sekarang, kabupaten/kota memiliki opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas June. (Riv)

Related Articles

Back to top button