PT Bayu Laut Beri Penjelasan Terkait Persoalan Lahan di Minaesa: Berkali-kali Bayar Ganti Rugi hingga Sediakan Kavling Gratis
MINUT – Pengembangan investasi PT Bayu Laut di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sedikit mengalami hambatan karena persoalan lahan di Desa Minaesa, Kecamatan Wori, yang diklaim milik sejumlah warga.
Pihak PT Bayu Laut sendiri terus melakukan pendekatan persuasif dan kekeluargaan kepada warga meski lahan tersebut secara sah milik perusahaan.
Persoalan ganti rugi lahan dari perusahaan ternyata sudah dilakukan sejak beberapa tahun silam.
Kuasa hukum perusahaan, Martinus Dumumpe, SH, menjelaskan bahwa PT Bayu Laut mulai melakukan ganti rugi lahan sejak tahun 1990.
Berjalannya waktu, pada tahun 1995, muncul tuntutan tambahan dari warga yang menganggap perusahaan hanya membayar lahan, tetapi belum termasuk tanaman di atasnya seperti pohon kelapa.
Perusahaan pun membayar tambahan kompensasi kepada warga, sebagaimana keluarnya keputusan dari Pemerintah Provinsi Sulut saat itu.
Dikira persoalan selesai, ternyata masalah serupa kembali muncul di tahun 2004. Perusahaan kemudian menyelesaikan dengan penambahan ganti rugi.
Pada tahun 2023, PT Bayu Laut kembali melakukan pembangunan untuk pengembangan investasi dengan mengajukan izin kepada Bupati Minut. Rencana itu disetujui.
Pihak perusahaan selanjutnya berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan serta mengundang hukum tua untuk memastikan status lahan.
Beberapa wilayah seperti di Desa Kima Bajo dan Desa Budo, dinyatakan aman atau tidak ada masalah. Namun, di Minaesa sejumlah warga melakukan penolakan dengan mengklaim tanah tersebut milik mereka.
“Kami pernah mengundang mereka duduk bersama membuka dokumen kepemilikan, tetapi mereka menolak datang,” kata Martinus, Selasa (11/3/2025).
Martinus mengatakan, PT Bayu Laut tidak hanya memiliki lahan di lokasi tersebut, namun memiliki sekitar 400 hektare (ha) yang terbesar di beberapa desa termasuk di Talawaan Bantik, Kima Bajo, Minaesa, dan Budo.
“Dari 400 ha itu, PT Bayu Laut baru menguasai sekitar 200 ha, dan masih ada separuh lagi yang sedang dalam proses penyelesaian,” katanya.
Terkait persoalan lahan di Minaesa, Martinus mengakui pihak perusahaan melakukan pendekatan langsung ke warga yang bersinggungan dengan mendatangi rumah-rumah mereka guna mencari solusi secara kekeluargaan.
“Sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat terdampak, perusahaan berinisiatif menyediakan kavling gratis bagi warga yang tidak memiliki lahan setelah relokasi. Setiap warga akan mendapatkan sertifikat hak milik sebagai kepastian hukum kepemilikan lahan,” terangnya.
Martinus menjelaskan ini buka ganti rugi, karena tanah tersebut sudah berkali-kali dibeli perusahaan.
“Namun ini sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang telah menjaga lahan ini, kami memberikan tali asih. Mereka bebas menerima atau menolak tawaran ini,” ujar Martinus.
Ia juga menuturkan bagi warga yang dimaksud yang telah membangun rumah di atas lahan perusahaan dengan biaya sendiri, maka PT Bayu Laut juga mengalokasikan dana kompensasi sebagai bentuk bantuan.
Martinus menegaskan, jika hambatan ini masih berlanjut, maka PT Bayu Laut akan mengambil langkah terakhir menempuh jalur hukum, yaitu pengadilan untuk pembuktian.
“Meski begitu, perusahaan tetap berkomitmen untuk mengedepankan upaya persuasif dalam menyelesaikan masalah ini. Perusahaan berharap agar tidak ada oknum atau pihak lain yang memanfaatkan situasi ini, tetapi bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” tukasnya. (Riv)



