Minut

Satpol PP Minut Tertibkan Lapak PKL di Airmadidi dan Suwaan, Utamakan Pendekatan Humanis Sebelum Pembongkaran

MINUT, Infosindo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) melalui penataan kawasan publik yang dinilai melanggar aturan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Pada Rabu (1/7/2026), Satpol PP Minut menggelar penertiban terhadap sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan depan Fresh Mart Airmadidi dan Desa Suwaan. Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar serta ruang publik agar digunakan sesuai peruntukannya.

Kepala Satpol PP Minut, Richard Toar Sendow, menegaskan bahwa penegakan aturan selalu diawali dengan pendekatan persuasif. Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, para pedagang telah diberikan sosialisasi serta surat peringatan agar memiliki kesempatan membongkar lapaknya secara mandiri.

“Kami memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membongkar sendiri tempat penjualannya serta mengamankan barang-barang di dalamnya,” ujar Sendow.

Ia menjelaskan, pembongkaran hanya dilakukan apabila imbauan tersebut tidak diindahkan. Menurutnya, langkah tegas tetap diperlukan demi memastikan peraturan daerah berjalan dengan baik dan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Dalam pelaksanaan penertiban kali ini, beberapa pedagang juga mengajukan permohonan penundaan. Satpol PP memberikan toleransi dengan memberikan waktu tambahan selama tujuh hari untuk membongkar lapak mereka secara sukarela.

“Permintaan tersebut kami setujui. Namun apabila hingga batas waktu yang diberikan belum juga dipenuhi, kami akan kembali melakukan penertiban dan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Satpol PP Minut memastikan penataan kawasan publik akan terus dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap konsisten dalam menegakkan aturan demi menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan wilayah Kabupaten Minahasa Utara. (Riv)

Related Articles

Back to top button