Gubernur Yulius Terima Kunjungan Pansus DPR RI, Dorong Kebijakan Afirmatif bagi Daerah Kepulauan
MANADO, Infosindo.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, mendorong lahirnya kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.
Dorongan tersebut disampaikan Yulius saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam rangka pembahasan RUU Daerah Kepulauan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Jumat (28/8/2026).
Menurut Yulius, daerah kepulauan menghadapi tantangan pembangunan yang jauh berbeda dibandingkan wilayah daratan. Kondisi geografis menyebabkan biaya penyediaan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur menjadi lebih tinggi.
“Pembangunan di daerah kepulauan tidak bisa disamakan dengan pembangunan di daratan. Ada biaya geografis yang harus diperhitungkan,” ujar Yulius.
Sulut menjadi salah satu daerah yang memiliki karakter geografis kepulauan kuat. Provinsi ini memiliki 382 pulau, terdiri dari 57 pulau berpenghuni dan 325 pulau tidak berpenghuni. Di antaranya terdapat 12 pulau kecil terluar. Sementara itu, wilayah laut Sulut mencapai sekitar 77,69 persen dari total luas wilayah provinsi.
Kondisi tersebut, kata Yulius, membuat pembangunan di Sulut membutuhkan pendekatan khusus dengan memperhitungkan islandness cost, yakni biaya tambahan yang muncul akibat karakter geografis kepulauan.
Biaya itu mencakup pembangunan dan pemeliharaan sekolah, fasilitas kesehatan, distribusi logistik, penyediaan listrik dan air bersih, pembangunan infrastruktur hingga konektivitas transportasi antarpulau.
Yulius menilai indikator pembangunan tidak cukup hanya melihat jumlah penduduk maupun angka kemiskinan.
“Jangan hanya melihat angka kemiskinan dan jumlah penduduk. Pemerintah juga harus melihat kondisi geografis dan biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadirkan pelayanan publik kepada masyarakat di pulau-pulau,” tegasnya.
Dorong Dana Khusus Kepulauan
Dalam pembahasan RUU tersebut, Pemprov Sulut turut mendorong adanya kebijakan fiskal khusus bagi daerah kepulauan.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah pembentukan Dana Khusus Kepulauan (DKK).
Yulius berharap DKK nantinya dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan, terutama dalam penyediaan infrastruktur dasar dan penguatan ekonomi masyarakat.
Penggunaan dana tersebut dapat diarahkan untuk pembangunan pelabuhan, pengembangan pasar ikan, peningkatan konektivitas antarpulau serta penguatan sumber daya manusia.
“Yang kita dorong adalah sistem fiskal yang mampu menjawab kebutuhan daerah kepulauan. Jangan sampai daerah dengan tantangan geografis yang lebih berat justru harus mengejar pembangunan dengan kemampuan fiskal yang terbatas,” jelasnya.
Menurut Yulius, skema pembiayaan daerah kepulauan perlu dirancang secara komprehensif dengan melihat berbagai sumber pendanaan yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan, ekonomi biru, konservasi laut, perubahan iklim hingga kerja sama pembangunan.
Laut Harus Jadi Ruang Pemersatu
Selain persoalan fiskal, Pemprov Sulut menilai pengaturan kewenangan pengelolaan ruang laut juga menjadi salah satu aspek penting dalam RUU Daerah Kepulauan.
Penguatan peran pemerintah kabupaten dan kota dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pesisir dan nelayan dinilai perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing daerah.
Namun, pembagian kewenangan tersebut harus dibarengi harmonisasi tata ruang, perizinan, pengawasan serta koordinasi antarpemerintahan.
“Laut harus kita lihat sebagai ruang pemersatu. Jangan sampai pembagian kewenangan justru menimbulkan tumpang tindih dalam pengelolaan dan pelayanan,” kata Yulius.
Ia menilai tata kelola daerah kepulauan membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta masyarakat.
Pemerintah pusat diharapkan menetapkan standar dan kebijakan nasional. Pemerintah provinsi mengintegrasikan pembangunan, sedangkan pemerintah kabupaten dan kota memperkuat pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu diberikan ruang untuk terlibat dalam pengelolaan potensi wilayah.
Bangun Pulau Terluar, Perkuat Kedaulatan
Yulius juga mengingatkan bahwa pembangunan daerah kepulauan tidak semata-mata berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih dari itu, pembangunan di pulau-pulau kecil terluar dan kawasan perbatasan memiliki dimensi strategis dalam memperkuat kehadiran negara sekaligus menjaga kedaulatan Republik Indonesia.
Karena itu, pembangunan konektivitas antarpulau, pelabuhan, pendidikan, kesehatan, listrik, telekomunikasi, pariwisata bahari, ekonomi kreatif, perikanan, konservasi dan ekonomi digital harus menjadi bagian integral dari kebijakan pembangunan daerah kepulauan.
“Ketika kita membangun masyarakat di pulau-pulau terluar, kita juga sedang memperkuat kehadiran negara dan menjaga kedaulatan Republik Indonesia,” tegasnya.
Pemprov Sulut berharap RUU Daerah Kepulauan nantinya memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengakui kekhususan wilayah kepulauan.
Afirmasi fiskal, penguatan konektivitas laut dan udara, pembangunan infrastruktur dasar, pengembangan ekonomi maritim, perlindungan pulau-pulau kecil hingga penguatan kawasan perbatasan dinilai perlu mendapat perhatian dalam regulasi tersebut.
Pemprov Sulut juga mendorong penyusunan Rencana Induk Pembangunan Daerah Kepulauan sebagai instrumen agar pembangunan antarsektor dan antartingkat pemerintahan dapat berjalan lebih terintegrasi.
Yulius berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi benar-benar menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab persoalan masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.
“Harapan kita, regulasi ini nantinya benar-benar memberikan keadilan bagi masyarakat kepulauan. Karena membangun pulau memiliki tantangan dan biaya yang berbeda dengan membangun wilayah daratan,” pungkasnya. (Liu)



