Nasional

Terlibat Kekerasan, Izin Ormas Bisa Dicabut? Ini Kata Wamendagri Bima Arya

JAKARTA, Infosindo.com – Pemerintah membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan pada demonstrasi 27 Agustus 2026.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, pemerintah tidak dapat mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu didukung fakta dan bukti yang kuat.

Menurut Bima, ada sejumlah hal yang menjadi dasar pemerintah sebelum menentukan langkah terhadap sebuah ormas. Di antaranya proses hukum, validitas data, serta kewenangan lembaga yang menangani organisasi tersebut.

“Yang penting itu proses hukum, kemudian data-datanya seperti apa, dan sesuai dengan tupoksi serta kewenangannya,” ujar Bima Arya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Bima menjelaskan, kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan dengan ormas yang tercatat atau terdaftar di kementerian tersebut.

Sementara itu, apabila sebuah organisasi berstatus badan hukum, proses penanganannya berada pada ranah Kementerian Hukum.

Karena itu, pemerintah terlebih dahulu akan memastikan status organisasi yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

“Kalau terdaftar, sekali lagi urusan Kemendagri. Kalau berbadan hukum di Kementerian Hukum dan ada proses hukum di situ sesuai dengan undang-undang,” kata Bima.

Ia menegaskan, sanksi berat seperti pencabutan izin tidak dapat diberikan hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.

Menurut dia, harus ada pembuktian bahwa organisasi tersebut benar-benar melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, termasuk jika berkaitan dengan dasar negara dan konstitusi.

“Harus ada pembuktian dulu apakah melanggar dasar negara, konstitusi, dan lain-lain,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Bima, akan melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum menentukan tindakan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai kewenangan masing-masing institusi. (Red)

Related Articles

Back to top button