Kasus Korupsi Tambang Emas PT HWR, Kejati Sulut Amankan Pengembalian Kerugian Negara Rp15 Miliar
MANADO, Infosindo.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp15.040.570.446 dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas PT HWR periode 2020–2025.
Dana tersebut selanjutnya dititipkan ke rekening penampungan resmi di Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan barang bukti berupa uang berlangsung secara aman, transparan, dan sesuai ketentuan.
Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menyampaikan bahwa penyelamatan keuangan negara merupakan salah satu fokus utama dalam penanganan perkara korupsi, selain penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/7/2026), Jacob menegaskan bahwa Kejati Sulut berkomitmen mengawal tata kelola sumber daya alam agar terbebas dari praktik korupsi yang merugikan negara maupun masyarakat.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada proses penindakan, tetapi juga harus mampu memaksimalkan pemulihan aset negara melalui mekanisme asset recovery.
“Pengembalian kerugian negara sebesar Rp15,04 miliar yang telah dititipkan di rekening resmi merupakan bagian dari komitmen Kejati Sulut untuk mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta menyelamatkan keuangan negara,” ujar Jacob.
Ia menambahkan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi tambang emas PT HWR masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejati Sulut memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan asas keadilan.
Kejati Sulut juga menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, sehingga mampu memberikan efek jera sekaligus mengembalikan hak negara atas kerugian yang ditimbulkan. (Red)



