ManadoPemerintahanSulawesi Utara

Pemprov Sulut Perkuat Pemahaman Hukum ASN Lewat Sosialisasi LKBH Korpri

MANADO, Infosindo.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) terus memperkuat pemahaman hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan sesuai regulasi.

Langkah itu diwujudkan melalui Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi ASN yang digelar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Sulut di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah (Kominfo) Sulut, Rabu (25/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung Kepala Dinas Kominfo Sulut, Zainudin Saleh Hilimi, dan diikuti para ASN lingkup Kominfo Sulut.

Dalam pemaparannya, Koordinator LKBH Korpri Sulut, Marchelino C. N. Mewengkang, menegaskan bahwa kehadiran LKBH Korpri menjadi bentuk nyata perlindungan hukum bagi ASN yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugas kedinasan.

Menurutnya, ASN membutuhkan kepastian hukum agar dapat bekerja dengan tenang, profesional, dan tidak ragu dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelayanan publik maupun administrasi pemerintahan.

“LKBH Korpri hadir untuk memberikan pendampingan sekaligus perlindungan hukum bagi anggota Korpri yang menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas,” jelas Mewengkang.

Ia juga menjabarkan tahapan pengajuan konsultasi dan bantuan hukum bagi ASN. Proses dimulai dari pengajuan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kemudian diteruskan kepada LKBH Korpri untuk dilakukan kajian terhadap perkara yang diajukan.

Jika hasil kajian dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, maka penanganan perkara akan diberikan kepada pengacara yang telah ditunjuk oleh LKBH Korpri. Dalam proses pendampingan, ASN terkait wajib memberikan surat kuasa sebagai bagian dari prosedur hukum.

Melalui sosialisasi tersebut, para ASN diharapkan semakin memahami hak dan kewajiban hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan, sekaligus mampu bekerja lebih disiplin, profesional, dan sesuai koridor aturan yang berlaku.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulut membangun tata kelola pemerintahan yang kuat, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum bagi seluruh aparatur sipil negara. (Liu)

Related Articles

Back to top button