NasionalPolitik

Sebelum Menggagas Perampasan Aset, DPR Kebut RUU Penyesuaian Pidana

JAKARTA, Infosindo.com – Harapan agar Revisi Undang-Undang Perampasan Aset rampung tahun ini tampaknya harus ditahan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokman, menyampaikan bahwa agenda pembahasan RUU tersebut belum dapat dimulai dalam waktu dekat karena padatnya prioritas legislasi menjelang penutupan masa sidang.

Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/11/2025), Habiburokman menjelaskan bahwa besar kemungkinan Komisi III bakal menjadi pihak yang ditugaskan menggarap RUU Perampasan Aset.

Namun ia menegaskan, sampai hari ini belum ada jadwal resmi untuk memulai pembahasannya.

Menurutnya, Komisi III harus mengamankan satu agenda mendesak terlebih dahulu: pembahasan RUU Penyesuaian Pidana, yang menjadi aturan turunan dari KUHP baru. RUU ini wajib diselesaikan sebelum KUHP baru resmi berlaku pada Januari 2026.

“Ini harus kami dahulukan karena sifatnya mendesak,” ujarnya.

Dengan prioritas tersebut, RUU Perampasan Aset diprediksi tidak akan dibahas dalam sisa masa sidang tahun ini. Habiburokman memperkirakan, jika Komisi III memang ditetapkan sebagai pengusung, maka RUU tersebut hampir pasti masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Sementara itu, DPR RI juga akan memasuki masa reses pada 10 Desember 2025, di mana anggota dewan kembali ke daerah pemilihan masing-masing dan aktivitas persidangan terhenti sementara. Kondisi ini membuat peluang pembahasan tambahan semakin tipis.

RUU Perampasan Aset sendiri sebelumnya digadang-gadang menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun dengan jadwal legislasi yang padat, publik harus menunggu hingga tahun depan untuk melihat kelanjutannya. (Red)

Related Articles

Back to top button