Steve Kepel di Sidang Hibah GMIM: PKPG 2023 Hadirkan Manfaat bagi 30 Ribu Pemuda dan Masyarakat Sekitar
MANADO – Sekprov Sulut Steve Kepel yang dijadikan terdakwa kini duduk sebagai saksi untuk terdakwa Freedy Kaligis dan Pdt Hein Arina di Sidang kasus hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (28/10/2025).
Proses sidang untuk saksi Steve Kepel tak berjalan lama. Hakim, JPU serta PH ikut bertanya terkait peran Steve Kepel.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Ahmad Paten Sili pertanyakan terkait adanya saksi sebelumnya yang mengatakan bahwa Steve Kepel mengatakan akan mendanai Perkemahan Karya Pemuda GMIM (PKPG) tahun 2023.
“Ada saksi lain mengatakan bahwa ada pernyataan saudara Steve Kepel akan mendanai perkemahan GMIM. Apakah benar itu?,” tanya Hakim Ketua Ahmad Paten Sili.
Menanggapi hal tersebut Steve Kepel mengatakan bahwa itu tidak benar. Kepel mengatakan bahwa instruksi yang disampaikan kepada panitia PKPG tahun 2023 adalah jangan ada permintaan proposal kepada SKPD.
“Jangan itu dianggap gratifikasi. Bukan mengatakan akan membiayai. Saya tidak pernah mengatakan itu. Saya mengatakan bahwa pelaksanaan ini ada yang akan membiayai. Dalam hal ini Sinode GMIM,” ucapnya.
Saksi Steve Kepel mengatakan bahwa, total anggaran PKPG senilai 1 miliar. Tapi menurut Kepel, pertanggung jawaban 1 miliar lebih.
“Itu karena ada beberapa hal. Seperti untuk persiapan lokasi PKPG, lokasi berbukit. Sehingga harus dibuat bagus dulu. Saya sebagai Ketua Umum Panitia, menggunakan anggaran pribadi untuk menyewa alat berat. Tidak dipakai anggaran panitia,” ucapnya.
Kepel mengatakan, lokasi PKPG sudah ditetapkan oleh komisi pemuda di tingkat Sinode.
“Jadi kalau anggaran 1 miliar itu saya memahami ini. Karena akan menampung 30 ribu pemuda GMIM. Dan itu benar-benar dirasakan pemuda GMIM di Minahasa Raya..
Saksi Steve Kepel juga mengatakan bahwa, substansi dari kegiatan tersebut adalah memanfaatkan dana ini bukan semata bagi pemuda GMIM, tapi juga bagi masyarakat sekitar.
“Karena dilokasi PKPG itu kita juga bangun akses jalan sepanjang 1 kilometer. Bak penampung air untuk 15 ton. Kita libatkan masyarakat setempat. Nilai manfaat itu tercapai dahulu. Jadi itu kita juga hibahkan ke masyarakat. Bukan hanya 30 ribu pemuda GMIM yang merasakan, tapi masyarakat sekitar juga merasakan manfaatnya,” beber Kepel.
Dirinya juga mengatakan, tidak ada instruksi kepada siapapun untuk mempercepat dana hibah. Bahkan tidak ada intervensi pergeseran nilai dalam proses hibah untuk kegiatan PKPG.
“Saya melaksanakan tugas karena pemberian diri dan panggilan iman. Karena itu sebelum pelaksanaan saya mematangkan lokasi. Jadi kita diposisi itu sudah bekerjasama jujur dan tulus. Tidak ada niatan untuk mengambil keuntungan dari situ. Jadi murni semua kita jalankan,” katanya.
Saksi Steve Kepel juga memberikan pandangannya atas kejadian ini, usai dimintai pandangan oleh Hakim Ketua Ahmad Paten Sili. Dirinya menilai bahwa tidak ada konflik internal yang terjadi.
“Kita sebagai publik figur, dalam kehidupan beragama kita akan ditokohkan. Ketika kita bekerja dan memberikan secara iklas dan tulis, kemudian dijadikan tersangka. Saya anggap ini tendensi pihak penyidik. Karena saya tidak pernah mengarahkan sesuatu. Kejadiannya sudah seperti sekarang ini,” kuncinya. (Cel)



