DPRD Sulut Jadwalkan Paripurna Pengesahan RTRW 2025–2044
MANADO, Infosindo.com — Masa depan pembangunan Sulawesi Utara (Sulut) untuk dua dekade mendatang memasuki babak penting. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut Tahun 2025–2044 resmi memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Persetujuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa arah kebijakan tata ruang Sulut telah selaras dengan kebijakan nasional. Kepastian itu mencuat dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sulut yang digelar pada Jumat lalu (6/2/2026).
Wakil Ketua DPRD Sulut, Michaela Elsiana Paruntu (MEP), menegaskan bahwa rampungnya proses sinkronisasi di tingkat kementerian membuka jalan bagi DPRD untuk melangkah ke tahap akhir pembahasan.
“Ranperda RTRW 2025–2044 sudah mengantongi persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Ini menjadi pijakan hukum yang sangat penting untuk memastikan pembangunan Sulut berjalan terarah dan berkelanjutan,” kata MEP, belum lama ini.
Berdasarkan hasil rapat Banmus, DPRD Sulut telah menetapkan agenda Sidang Paripurna pengambilan keputusan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026.
Dalam paripurna tersebut, DPRD akan membahas dan mengesahkan sejumlah regulasi strategis, termasuk Ranperda RTRW 2025–2044, Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Sulut, serta penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Persetujuan substansi RTRW ini dinilai sebagai “lampu hijau” bagi percepatan pembangunan di berbagai kawasan prioritas Sulawesi Utara. Dokumen tata ruang terbaru tersebut dirancang untuk menjawab dinamika ekonomi, pariwisata, dan investasi jangka panjang.
Beberapa wilayah strategis yang menjadi fokus pengembangan antara lain penguatan Kota Manado sebagai pusat pertumbuhan utama dengan konektivitas regional menuju Makassar, penataan kawasan Desa Kinunang dan Pantai Makisanti di Likupang yang masuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), serta kepastian tata ruang kawasan Lomban guna mendorong masuknya investasi industri dan manufaktur.
Dengan kerangka RTRW yang telah mendapatkan restu pemerintah pusat, Sulawesi Utara kini berada pada fase krusial untuk mengonsolidasikan pembangunan yang tertib ruang, berdaya saing, dan berkelanjutan hingga 2044. (Ndo)



