ManadoSulawesi Utara

Era Baru Pengupahan di Sulut, Gubernur Yulius Selvanus Tetapkan UMP 2026 Rp4.002.630

MANADO, Infosindo.com — Menjelang pergantian tahun, kabar menggembirakan datang bagi ribuan buruh di Sulawesi Utara (Sulut).

Pemerintah Provinsi Sulut resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 dengan capaian bersejarah, menembus angka psikologis Rp4 juta.

Keputusan strategis ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus (YSK) di Manado, Sabtu (20/12/2025).

Untuk pertama kalinya, standar upah minimum di Bumi Nyiur Melambai menyentuh angka “kepala empat”.

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025, UMP Sulut 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630, atau naik Rp227.205 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut dinilai cukup signifikan dan mencerminkan perbaikan kinerja ekonomi daerah.

Gubernur YSK menjelaskan, penetapan UMP dilakukan dengan formulasi Alpha 0,8 dan pengali 6,018 persen, yang disesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi riil Sulut.

“Ini merupakan hasil dari performa ekonomi Sulut yang kini masuk 10 besar nasional. Kami ingin kemajuan daerah sejalan dengan meningkatnya kesejahteraan para pekerja,” tegas Gubernur YSK.

Tak hanya berhenti pada UMP, Pemerintah Provinsi Sulut juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi sektor-sektor strategis. Pekerja di sektor ini akan menerima upah lebih tinggi, yakni Rp4.102.696.

Sektor yang masuk kategori UMSP antara lain pertambangan dan penggalian, termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, dan bijih logam. Kemudian, pengadaan energi seperti listrik, gas, uap, air panas, hingga udara dingin.

Penetapan UMSP ini dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menata sektor pertambangan dan memberantas praktik mafia tambang, agar kekayaan alam daerah benar-benar memberi manfaat langsung bagi tenaga kerja lokal.

Meski menaikkan upah, Gubernur YSK menegaskan kebijakan ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan buruh dan keberlanjutan dunia usaha.

“Kita ingin daya beli masyarakat naik, tetapi iklim investasi tetap kondusif. Ekonomi Sulut sedang sangat baik dan stabilitas ini harus dijaga bersama,” ujarnya.

UMP dan UMSP Sulut 2026 mulai berlaku 1 Januari 2026. Seluruh pelaku usaha di Sulut diwajibkan mematuhi ketetapan ini demi menjaga ketertiban, stabilitas ekonomi, dan hubungan industrial yang harmonis. (Riv)

Related Articles

Back to top button