Sulawesi Utara

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Gerak Cepat Cari Solusi Redam Keresahan Masyarakat Penambang

MANADO, Infosindo.com – Keresahan para penambang rakyat di Sulawesi Utara (Sulut) yang belakangan mengeluhkan sulitnya menjual emas hasil tambang mendapat respons cepat dari Pemerintah Provinsi Sulut.

Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK), memastikan pemerintah tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut. Ia menegaskan, persoalan masyarakat adalah prioritas yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.

“Beberapa waktu lalu ada keresahan dari masyarakat penambang. Ini tentu tidak kami biarkan. Kami pasti mencarikan solusi,” ujar Gubernur YSK saat diwawancarai di Wisma Negara Bumi Beringin, Selasa (3/3/2026).

Sejak pagi, isu pertambangan rakyat telah menjadi salah satu agenda penting dalam rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut.

Fokus pembahasan mengerucut pada satu hal, yakni membuka akses agar penambang rakyat dapat menjual atau memanfaatkan emasnya tanpa hambatan, namun tetap sesuai aturan hukum.

Tak menunggu lama, pada malam harinya Gubernur YSK langsung mengundang Kepala Kantor Wilayah PT Pegadaian Sulut untuk berdiskusi lebih mendalam. Langkah ini menjadi bukti pendekatan responsif yang diambil pemerintah untuk bergerak cepat, bukan sekadar memberi pernyataan.

“Walaupun tadi pagi sudah muncul solusi, malam ini saya langsung berkomunikasi dengan Pak Kakanwil. Besok beliau akan berdiskusi internal untuk mematangkan langkah yang bisa membantu masyarakat penambang,” jelas Gubernur YSK.

Ia menekankan, penyelesaian persoalan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan masalah baru. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menghadirkan solusi yang berpihak pada masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum.

“Intinya kami berusaha menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah. Masyarakat penambang sabar, karena negara akan hadir membela kalian. Jadi ada solusinya,” tegasnya.

Dari pihak Pegadaian, respons positif langsung disampaikan Kepala Kanwil Sulut, Maksum. Ia menyambut baik undangan gubernur untuk bersama meredam keresahan masyarakat.

Menurut Maksum, Pegadaian hingga kini tetap menerima gadai emas dari masyarakat, dengan catatan bukan berasal dari tindak kejahatan.

“Selama itu emas dan bukan dari hasil pencurian atau tindak kejahatan, Pegadaian siap melayani. Kami menerima untuk kebutuhan masyarakat yang menggadai atau membutuhkan jasa Pegadaian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sistem gadai berlaku selama empat bulan. Jika dalam periode tersebut nasabah belum dapat menebus, perpanjangan dapat dilakukan dengan membayar sewa modal untuk empat bulan berikutnya.

“Walaupun bertahun-tahun, selama sewa modalnya dibayar, emas itu tetap menjadi milik nasabah,” tambahnya. (Liu)

Related Articles

Back to top button