ManadoPemerintahanSulawesi Utara

Wajib Berbenah, DLH Sulut Ingatkan Kabupaten/Kota Praktik TPA Open Dumping Disetop Agustus 2026

MANADO, Infosindo.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah di daerah.

Seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka diwajibkan segera berbenah sebelum batas waktu 1 Agustus 2026.

Penegasan itu mencuat dalam Rapat Koordinasi Pembahasan TPA Metode Open Dumping Dalam Perspektif Hukum di Sulut yang digelar di Kantor DLH Sulut, Selasa (26/5/2026).

Rakor dipimpin langsung Kepala DLH Sulut, Weldie Poli, dan dihadiri para kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota se-Sulut.

Usai rakor, Weldie Poli menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menekankan seluruh TPA dengan sistem open dumping wajib ditutup mulai 1 Agustus 2026.

“Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Karena itu melalui rakor ini kami mengingatkan seluruh kabupaten/kota agar serius memperhatikan persoalan tersebut,” kata Weldie kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, sejumlah daerah di Sulut sebelumnya telah menerima sanksi administratif pada tahun 2025 akibat masih menggunakan metode open dumping dalam pengelolaan sampah.

Menurutnya, daerah yang tidak melakukan pembenahan hingga batas waktu yang diberikan terancam harus menghentikan operasional TPA.

“Kalau tidak ada perbaikan sesuai ketentuan dan batas waktu yang diberikan, maka TPA itu wajib ditutup,” tegasnya.

Meski demikian, Weldie mengakui persoalan anggaran masih menjadi kendala utama yang dihadapi pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah.

“Tadi memang banyak disampaikan soal keterbatasan anggaran. Tapi pada prinsipnya, seluruh daerah menyatakan komitmen untuk melakukan pembenahan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa perubahan dari sistem open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill kini bukan lagi sekadar opsi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi seluruh daerah.

“Ini bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban untuk berbenah. Ada konsekuensi hukum bagi yang mengabaikan,” tandasnya.

Selain membahas persoalan TPA, rakor juga menyoroti pengawasan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) pada Sarana Prasarana Penunjang Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

DLH Sulut meminta pemerintah kabupaten/kota meningkatkan pengawasan terhadap IPAL di seluruh fasilitas SPPG, baik yang sudah beroperasi maupun yang akan dibangun.

“Pengawasan IPAL sangat penting agar program berjalan baik tanpa mengganggu kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat,” pungkas Weldie. (Liu)

Related Articles

Back to top button