Hukum & KriminalManadoNusa Utara

Usai Ditetapkan Tersangka, Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Digiring ke Mobil Tahanan Kejati Sulut

MANADO, Infosindo.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan pasca-bencana erupsi Gunung Ruang memasuki babak baru.

Chyntia Ingrid Kalangit, Bupati Kepulauan Sitaro, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Rabu (6/5/2026), usai menjalani pemeriksaan intensif.

Tak lama setelah pemeriksaan berakhir, Chyntia tampak keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi tahanan berwarna pink sebelum digiring menuju mobil tahanan Kejati Sulut untuk menjalani proses penahanan.

Penetapan tersangka terhadap kepala daerah aktif tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan stimulan yang dialokasikan bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang tahun 2024.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, terdiri dari mantan Penjabat Bupati Sitaro, Sekretaris Daerah, Kepala BPBD Sitaro, serta seorang pihak swasta.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik dugaan korupsi tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar dari total anggaran bantuan bencana sebesar Rp35 miliar yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (Cel)

Related Articles

Back to top button